Restorative justice adalah pendekatan yang menempatkan perhatian pada pemulihan korban, pemasyarakatan pelaku, dan rekonsiliasi antara kedua belah pihak dalam sebuah tindakan kriminal. Di Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) semakin mengadopsi pendekatan ini sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang inklusif dan berbasis pada nilai-nilai keadilan. Dengan restorative justice, Kejaksaan RI tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan dampak yang dialami oleh korban serta mengupayakan proses rekonsiliasi yang membangun kembali kepercayaan dan kedamaian dalam masyarakat. Simpel RJ merupakan aplikasi Sistem Pengajuan, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pendokumentasian perkara Restorative Justice